DUMAI, SPEEDNEWS.ID - Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kota Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penjualan sepeda motor hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 3 November 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/XI/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau, tertanggal 3 November 2026.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di BTN Bumi Dumai Baru, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Kejadian bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BM 2383 HAC di teras rumahnya setelah pulang bekerja pada Selasa malam, 14 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Namun, pada Rabu dini hari sekitar pukul 04.40 WIB, orang tua korban yang hendak melaksanakan salat Subuh mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp36 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dumai Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim nya yaitu AKP Dedy Wahyudi, S.H., melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas salah satu pelaku. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial BH pada Selasa, 3 November 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Semangka, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik korban bersama seorang rekannya berinisial WI. Sepeda motor tersebut kemudian dijual melalui perantara tersangka kedua berinisial EH.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial EH pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Dari hasil interogasi, tersangka kedua mengakui telah membantu menjual sepeda motor yang diketahuinya merupakan hasil kejahatan kepada seseorang di wilayah Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, dengan harga Rp9 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka kedua memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp7,5 juta diserahkan kepada tersangka pertama dan rekannya.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK atas nama korban, dua buah kunci kontak sepeda motor, serta satu helai celana panjang jeans warna biru muda yang dibeli oleh tersangka pertama menggunakan uang hasil kejahatan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari keberadaan sepeda motor yang telah dijual serta mengidentifikasi dan menemukan pihak yang membeli kendaraan tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai dengan ketentuan Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP. (*)






