KUANSING, SPEEDNEWS.ID - Sebanyak 19 unit mesin pompa air merek Robin yang selama itu disebuah lokasi yang berada di Desa Gringging Baru, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau keberadaannya disebut-sebut telah meresahkan masyarakat sekitar.
Pasalnya, alat penyedot air itu diduga dipergunakan sebagai salah satu sarana pendukung aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh sejumlah orang disana.
Lokasi tambang rakyat diduga tanpa izin itu disekitaran perkebunan kelapa sawit (darat). Diduga aktivitas tersebut sudah berjalan lama tanpa ada penertiban dari pihak terkait dan atau aparat penegak hukum setempat.
Informasi yang diperoleh media ini, pemilik mesin stinkai itu ada beberapa orang termasuk milik salah seorang oknum pejabat daerah di Kabupaten Kuansing berinisial Nj.
Ketika hal itu coba dikonfirmasikan kepada Nj melalui telepon internet dan juga lewat pesan singkat WhatApps (WA) yang bersangkutan berdalih jika mesin tersebut bukan miliknya melainkan milik rekannya berinisial Pai dan Ags.
"Saya sudah sampaikan ke Mas Paiman. Ada juga milik Agus Salim. Mereka bukan toke. Mereka hanya cari makan, bukan kelas dompeng," kata Nj, bunyi pesan WA dan ada keterangan lainnya lewat telepon internet, belum lama ini.
Ketika disebut-sebut jika Nj sebagai pemodal dan atau pemilik mesin Robin lebih banyak dari 19 unit itu, lagi-lagi dia coba berkilah dengan merendah.
Keterangan lainnya diperoleh jika rekannya Nj berinisial Pai itu merupakan orang lapangan. Diduga, Pai merupakan orang kepercayaan Nj. (stone)





