03 Nov 2026 Indeks RSS
Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Jaringan Peredaran EtomidateTiga Kursi Eselon II Pemko Dumai Berganti, Ini Daftar Pejabat yang DilantikNanda Sepax: KNPI Award Bukan Sekadar Seremoni, tetapi Penghargaan atas Dedikasi PemudaPolres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran NarkotikaDukung Profesionalisme Pers, Pelindo Dumai Apresiasi Konsolidasi Awak Media RGBPelindo Dumai: Pers Profesional Berperan Strategis Mengawal Pembangunan DaerahSemangat Kebersamaan Antarinsan Pelindo Antar Pelindo FC Raih Gelar Juara DuniaPolsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Material BangunanPolsek Dumai Timur Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di MedanMulai 1 November 2026, Penerbitan Nota Layanan Barang Nonpetikemas di 20 Cabang Pelindo BeralihGerak Cepat, Bupati Rokan Hilir Perintahkan Kadis PUPR Intensifkan Normalisasi DrainaseKSOP dan Pelindo Dumai Perkuat Koordinasi untuk Optimalkan Pelayanan KepelabuhananSatresnarkoba Polres Dumai Ungkap Jaringan Peredaran EtomidateTiga Kursi Eselon II Pemko Dumai Berganti, Ini Daftar Pejabat yang DilantikNanda Sepax: KNPI Award Bukan Sekadar Seremoni, tetapi Penghargaan atas Dedikasi PemudaPolres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran NarkotikaDukung Profesionalisme Pers, Pelindo Dumai Apresiasi Konsolidasi Awak Media RGBPelindo Dumai: Pers Profesional Berperan Strategis Mengawal Pembangunan DaerahSemangat Kebersamaan Antarinsan Pelindo Antar Pelindo FC Raih Gelar Juara DuniaPolsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pencurian Material BangunanPolsek Dumai Timur Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di MedanMulai 1 November 2026, Penerbitan Nota Layanan Barang Nonpetikemas di 20 Cabang Pelindo BeralihGerak Cepat, Bupati Rokan Hilir Perintahkan Kadis PUPR Intensifkan Normalisasi DrainaseKSOP dan Pelindo Dumai Perkuat Koordinasi untuk Optimalkan Pelayanan Kepelabuhanan
PemerintahanDumai

Ruang Edukasi Lalu Lintas Dipakai Usaha? Publik Pertanyakan Keberadaan Leton Coffee

Ruang Edukasi Lalu Lintas Dipakai Usaha? Publik Pertanyakan Keberadaan Leton Coffee
Foto lokasi Food Truck Letton Coffe, Selasa (6/10/2026) di area Taman Lalu Lintas Jalan HR Soebrantas, tepatnya di depan Kantor Dishub Dumai

DUMAI, SPEEDNEWS.ID — Keberadaan Taman Lalu Lintas di kompleks Pemerintah Kota Dumai, tak jauh dari Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan HR Soebrantas, menuai sorotan. Fasilitas yang semestinya menjadi ruang edukasi keselamatan berlalu lintas itu kini disebut dimanfaatkan sebagai lokasi usaha kuliner.

Pantauan di lokasi menunjukkan keberadaan Food Truck Leton Coffee di area Taman Lalu Lintas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait dasar pemanfaatan kawasan, termasuk dugaan adanya perubahan atau pembongkaran sebagian bangunan taman. Tampak pagar atau tembok dibobol, yang awalnya tertutup.

Taman Lalu Lintas pada prinsipnya merupakan sarana edukasi untuk mengenalkan aturan berlalu lintas sejak dini melalui simulasi rambu, marka jalan, lampu lalu lintas, hingga tata cara menyeberang yang aman. Karena itu, perubahan fungsi kawasan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

Sorotan lainnya menyangkut akses usaha yang disebut hanya diberikan kepada Leton Coffee. Beredar informasi bahwa kawasan tersebut diwacanakan menjadi lokasi kegiatan UMKM. Namun, hingga kini belum diketahui secara jelas dasar kebijakan, mekanisme pemberian izin, maupun status pemanfaatan lahannya.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Dishub Dumai Said Effendi melalui Kabid Lalu Lintas Mirwan Nuzul meminta agar pertanyaan diarahkan kepada pimpinan.

“Kalau soal ini, langsung saja ke pimpinan,” ujar Mirwan Nuzul, Selasa (6/10/2026).

Pemerhati sosial Mufaidnuddin turut mempertanyakan keberadaan Leton Coffee yang disebut menjadi satu-satunya usaha di kawasan tersebut.

“Wajar jika kondisi ini menjadi tanda tanya publik. Dishub Dumai seharusnya memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar pemanfaatan Taman Lalu Lintas,” ujar Mufaidnuddin, Rabu (7/10/2026).

Ia mempertanyakan apakah keberadaan usaha tersebut telah mengantongi izin resmi dari Dishub Dumai serta apakah terdapat mekanisme sewa atau pungutan atas pemanfaatan area Taman Lalu Lintas.

Mufaidnuddin juga meminta DPRD Dumai menelusuri perubahan fungsi kawasan tersebut, termasuk apabila benar terdapat perubahan bentuk atau pembongkaran bangunan.

“DPRD perlu memastikan apakah pemanfaatan fasilitas publik ini sesuai peruntukan, memiliki dasar hukum dan prosedur yang transparan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Kepala Dishub Dumai Said Effendi maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai izin pemanfaatan Taman Lalu Lintas, status bangunan, serta mekanisme keberadaan Leton Coffee di kawasan tersebut. (*)



SumberAprizan